Buruh di Bangka Ditangkap Polisi, 14 Gram Sabu dan Belasan Pil Ekstasi Disita

BANGKA, TIMELINES.IDSatuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka berhasil menangkap seorang buruh harian bernama Randa Juliansyah (26) alias Randa atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Gang Keluarga, Jalan Kartini, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Sabtu (5/9/2026) sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Prasetyo membenarkan adanya penangkapan kakap tersebut. Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor LP / A / 48 / IX / 2026 / SPKT / SATRESNARKOBA / POLRESBANGKA / POLDA KEP. BABEL.

“Benar, anggota kami telah mengamankan satu orang tersangka yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah Sungailiat. Penangkapan dilakukan di dalam sebuah rumah kontrakan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif,” ujar Iptu Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Minggu (6/9/2026).