Babak Baru Tambang di Babel: Perpres 79/2026 Jadi Tonggak Tata Kelola PT Timah 

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direksi PT TIMAH (Persero) Tbk menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Perpres yang ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 tersebut menjadi tonggak penting dalam memberikan kepastian hukum, perlindungan operasional, serta keadilan ekonomi bagi ekosistem pertambangan timah.

Perpres 79/2026 meletakkan fondasi yang transparan dan berkekuatan hukum untuk memperkuat tata kelola pertambangan, khususnya melalui kepastian struktur biaya produksi berbasis kualitas bagi Perusahaan Jasa Penambangan (PJP), penegasan kejelasan asal-usul material, serta sinergi pembinaan lintas sektoral.

Biaya Produksi Riil Berbasis Kualitas dan Keuntungan PJP Dijamin

Salah satu substansi penting dalam regulasi ini adalah pengaturan yang memastikan keadilan bagi para pelaku penambangan melalui Perusahaan Jasa Penambangan (PJP). Regulasi ini menegaskan bahwa struktur biaya produksi wajib memperhitungkan komponen riil di lapangan serta memperhatikan standar kualitas yang berimbang dan saling menguntungkan antara perusahaan dan PJP.

Direktur Operasi PT TIMAH Tbk, Handy Geniardi, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk memastikan tata kelola biaya produksi berjalan akuntabel dan selaras dengan peningkatan kualitas operasional.

“Perpres 79/2026 memberikan kerangka kerja yang jelas. Perusahaan memandang pentingnya penataan struktur biaya produksi riil yang berimbang dengan perhatian terhadap aspek kualitas, sehingga hubungan timbal balik yang saling menguntungkan antara PT Timah dan PJP dapat terus terjaga secara berkelanjutan,” ujar Handy.

Dukungan terhadap Proses Penambangan di Belitung Berbasis Kejelasan Asal-Usul