Polda Babel Ungkap 133 Kasus Narkoba: Sabu hingga Ganja Senilai Rp34,7 M, 159 Pelaku Diringkus
Polda Babel Ungkap 133 Kasus Narkoba: Sabu hingga Ganja Senilai Rp34,7 M, 159 Pelaku Diringkus
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Bangka Belitung bersama jajaran mengungkap 133 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Juni hingga Agustus 2026. Dari ratusan perkara tersebut, polisi mengamankan 159 tersangka.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita 22.943,79 gram atau sekitar 22,9 kilogram sabu, 40.024,11 gram atau sekitar 40 kilogram ganja, serta 8.501 butir ekstasi.
Kapolda Babel, Irjen Pol Viktor T Sihombing melalui Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol. Dr. Ronald F.C. Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di Bangka Belitung.
Ia mengatakan besarnya jumlah kasus dan barang bukti yang diamankan menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius yang membutuhkan penanganan secara konsisten.
“Pemberantasan narkotika tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian mengungkap jaringan dan memutus peredaran narkotika,” ujar Ronald dalam konferensi pers, Rabu (9/9/2026).
Data Ditresnarkoba Polda Babel menunjukkan jumlah pengungkapan kasus mengalami fluktuasi selama tiga bulan.
Pada Juni, polisi mengungkap 38 kasus dengan 46 tersangka. Jumlah tersebut meningkat pada Juli menjadi 56 kasus dengan 66 tersangka, sekaligus menjadi angka tertinggi selama periode tersebut.
Sementara pada Agustus, polisi mengungkap 39 kasus dengan 47 tersangka.
Secara kumulatif, sebanyak 133 kasus dengan 159 tersangka ditangani Ditresnarkoba Polda Babel bersama jajaran Polres dan Polresta di wilayah Bangka Belitung.
Dari 159 tersangka, sebanyak 151 orang laki-laki dan delapan perempuan.
Berdasarkan kelompok usia, tersangka terbanyak berada pada rentang 17–25 tahun, yakni 57 orang. Selanjutnya, kelompok usia 31–40 tahun sebanyak 39 orang, usia 26–30 tahun sebanyak 38 orang, dan usia di atas 41 tahun sebanyak 22 orang. Tiga tersangka lainnya masih berusia di bawah 17 tahun.
Dari sisi pekerjaan, buruh harian menjadi kelompok terbanyak dengan 53 tersangka. Berikutnya pelajar atau mahasiswa sebanyak 49 orang, tidak bekerja 22 orang, petani atau nelayan 14 orang, wiraswasta sembilan orang, karyawan swasta tujuh orang, serta ibu rumah tangga tiga orang.
Adapun tersangka lainnya berasal dari sejumlah latar belakang pekerjaan, termasuk ASN, TNI, dan Polri.
Komposisi tersebut memperlihatkan bahwa peredaran narkotika menyentuh berbagai kelompok masyarakat, termasuk usia produktif dan kalangan pelajar.

