Polisi Tertibkan 70 Ponton Tambang di DAS Kerekai-Jade Bahrin

BANGKA, TIMELINES.IDSat Polairud Polres Bangka bersama personel Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung, Sat Intelkam Polres Bangka dan Polsek Merawang melakukan monitoring aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Kerekai dan Jade Bahrin, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Rabu (9/9/2026).

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menemukan sekitar 70 ponton rajuk jenis tower terparkir di dua lokasi. Puluhan ponton itu ditemukan dalam kondisi tidak sedang beroperasi.

Kegiatan yang dipimpin Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung, S.Tr.K., S.I.K., tersebut dimulai sekitar pukul 10.40 WIB.

Tim pertama mendatangi kawasan DAS Kerekai. Di lokasi itu ditemukan sekitar 30 unit ponton rajuk jenis tower yang terparkir dan tidak beraktivitas.

Menurut Aria, berdasarkan hasil pengecekan, lokasi aktivitas penambangan tersebut tidak masuk dalam wilayah IUP PT Timah dan tidak memiliki izin resmi.

Petugas kemudian memasang spanduk imbauan di sekitar ponton. Spanduk tersebut dipasang untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan ilegal di kawasan DAS.

Selanjutnya, tim bergerak menuju kawasan DAS Jade Bahrin. Di lokasi tersebut ditemukan sekitar 40 unit ponton rajuk jenis tower yang juga tidak sedang beroperasi dan terparkir di daratan.

Selain itu, polisi mencatat terdapat sekitar 200 unit ponton jenis sebu-sebu di kawasan Jade Bahrin.

Kasat Polairud Polres Bangka IPTU Aria Tanjung mengatakan, monitoring dilakukan untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan ilegal yang kembali beroperasi di kawasan DAS.

“Kegiatan hari ini kita lakukan monitoring, memberikan imbauan dan pemasangan spanduk terkait aktivitas penambangan ilegal yang ada di DAS Kerekai dan Jade Bahrin,” kata Aria, seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe.

Aria mengatakan, kepolisian sebelumnya telah memberikan imbauan kepada para penambang di kawasan tersebut. Imbauan dilakukan pada 26 Agustus dan 3 September 2026.