Cekcok Berujung Penganiayaan Pakai Gunting, Pria di Tanjungpandan Akhirnya Serahkan Diri 

BELITUNG, TIMELINES.ID – Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung mengamankan yang dipimpin Aipda Riski Cahyono, S.Ikom., S.H., M.H mengamankan seorang pria yang menyerahkan diri terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di wilayah Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.
Rabu, 9 September 2026

Terduga pelaku berinisial BS (30), warga Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Sementara korban yang juga merupakan pelapor dalam perkara tersebut berinisial SM (31).

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 5 September 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, di kediaman korban di wilayah Desa Terong, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung.

Berdasarkan laporan yang diterima, terjadi perselisihan antara korban dan terduga pelaku yang kemudian berujung pada dugaan tindak kekerasan. Dalam kejadian tersebut, korban diduga mengalami pemukulan, dicekik, dijambak, serta diseret hingga mengalami benturan pada bagian kepala.

Tidak berhenti di situ, terduga pelaku diduga mengambil telepon seluler milik korban. Saat korban berusaha mengambil kembali barang tersebut, terduga pelaku diduga menggunakan gunting dan melakukan penusukan ke arah kepala korban.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Resmob Satreskrim Polres Belitung melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap terduga pelaku selama beberapa hari.

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bahan keterangan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan melakukan upaya pencarian di sejumlah lokasi, termasuk mendatangi kediamannya.