Anak Eks Bupati Bangka Selatan Divonis 3 Tahun Penjara

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pangkalpinang menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada terdakwa Aditya Rizki Pradana.

Majelis Hakim yang diketuai Marolop Winner Pasrolan Bakar menyatakan terdakwa anak eks Bupati Basel Justiar Noer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Rizki Pradana dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda sejumlah Rp400 juta,” tegas majelis hakim saat membacakan putusan, Selasa (15/9/2026).

Hakim juga menambahkan ketentuan bahwa apabila denda tersebut tidak dibayar paling lama satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutup denda tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar denda, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.