PN Sungailiat Eksekusi Lahan 162 Hektare Milik PT RBA di Sadai, Puluhan Polisi Disiagakan
PN Sungailiat Eksekusi Lahan 162 Hektare Milik PT RBA di Sadai, Puluhan Polisi Disiagakan
BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Kepolisian Resor (Polres) Bangka Selatan menerjunkan sebanyak 72 personel untuk mengawal pelaksanaan sita eksekusi lahan di kawasan PT Ration Bangka Abadi (RBA) yang berlokasi di Kawasan Industri Sadai (KIS), Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, Kamis (17/9/2026) pagi.
Kegiatan sita eksekusi yang dimulai pukul 08.00 WIB ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat berdasarkan Penetapan Ketua PN Sungailiat Nomor: 2/Pdt.Eks.Rrb/2025/PN Sgl. Tindakan hukum tersebut menindaklanjuti permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk selaku Pemohon Eksekusi terhadap PT RBA selaku Termohon Eksekusi.
Eksekusi menyasar sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00003 seluas 1.620.000 m² atas nama PT Ration Bangka Abadi. Prosesi diawali dengan pembacaan amar penetapan oleh pihak jurusita PN Sungailiat, yang dilanjutkan dengan pemasangan plang sita eksekusi resmi di depan kantor PT RBA.
Sejumlah pejabat utama turut hadir memantau jalannya kegiatan, di antaranya Kapolres Bangka Selatan, jajaran Kabag Ops, Kasat Intelkam, Kasat Reskrim, Kasat Samapta, Kasat Binmas, Kapolsek Toboali, perwakilan BPN Bangka Selatan, Kuasa Hukum PT Waskita Karya, serta perwakilan masyarakat Desa Sadai.

