Tim Gabungan Ringkus 2 Ninja Sawit di Mentok, Mobil Pikap dan Motor Diamankan

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Bangka Barat bersama Tim Meriam Polsek Mentok berhasil meringkus dua pria yang diduga melakukan tindak pidana pencurian di wilayah hukum Kecamatan Mentok.

Kedua tersangka, yakni HF alias AP (30) dan JR alias DO (40), ditangkap di dua lokasi berbeda pada Selasa (22/9/2026) dini hari.

Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani, membenarkan adanya operasi penangkapan tersebut. Menurutnya, penangkapan ini merupakan respons cepat kepolisian setelah menerima laporan dari masyarakat.

“Benar, kami telah mengamankan dua orang tersangka terkait tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHPidana. Penangkapan ini berkat kerja sama tim di lapangan yang bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga,” ujar AKP Raja Taufik Ikrar Bintani saat dikonfirmasi, Rabu (23/9/2026).

Penangkapan pertama yang dipimpin Ipda Sarasi Samosir dan Aipda Zukirman dilakukan terhadap tersangka HF di sebuah rumah kontrakan di Kampung Teluk Rubiah, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Mentok, sekitar pukul 00.25 Wib.