Terima Perkara Ayah Kandung Pencabul Balita, Kejari Babar Segera Limpahkan ke Pengadilan
Terima Perkara Ayah Kandung Pencabul Balita, Kejari Babar Segera Limpahkan ke Pengadilan
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat resmi menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan pencabulan balita dari penyidik Satreskrim Polres Bangka Barat.
Tersangka berinisial T, yang merupakan ayah kandung korban, kini terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Bangka Barat, Yuanita, mengonfirmasi bahwa proses penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut telah selesai dilaksanakan pada Kamis (24/9/2026) pagi kemarin.
“Benar, pada Kamis kemarin, kami telah menerima penyerahan tersangka T dan barang bukti dari pihak kepolisian. Tersangka merupakan ayah kandung dari korban yang baru berusia 2 tahun 11 bulan,” ujar Yuanita saat dikonfirmasi pada Jumat (25/9/2026) pagi.

