Sidang Tipikor Timah Rp4,1 T: Saksi ESDM Sebut Pemilik IUP Dilarang Beli Hasil Sendiri

​PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Fakta terungkap dalam sidang lanjutan perkara mega korupsi tata kelola pertambangan timah PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022. Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan sejumlah aturan tegas yang diduga ditabrak dalam skema kerja sama kemitraan.

​Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Jeri Kurniawan, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Dr. Asep Kurniawan Cakraputra, menjelaskan bahwa persidangan kali ini menghadirkan lima orang saksi ahli dari Kementerian ESDM untuk menguji kepatuhan regulasi operasional tambang.

​Menurut Jeri, saksi Kementerian ESDM menegaskan bahwa setiap program kemitraan wajib mengantongi persetujuan langsung dari kementerian terkait. Tak hanya itu, batasan kerja mitra pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sejatinya sangat terbatas.

​”Poin pertama yang ditegaskan saksi adalah regulasi kemitraan harus mendapat persetujuan kementerian. Kedua, mitra usaha pemegang izin jasa sejatinya hanya diperbolehkan melakukan kegiatan penggalian endapan mineral alluvial,” terang Jeri usai persidangan, Selasa (6/10/2026).