6 Terdakwa Korupsi Timah Rp4,1 Triliun Hadapi Keterangan Saksi Kementerian di PN Pangkalpinang
6 Terdakwa Korupsi Timah Rp4,1 Triliun Hadapi Keterangan Saksi Kementerian di PN Pangkalpinang
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Pengadilan Negeri Pangkalpinang kembali menggelar sidang pembuktian perkara mega korupsi tata kelola pertambangan PT Timah Tbk di IUP Bangka Selatan (2015–2022) pada Selasa (6/10/2026). Suasana ruang sidang berlangsung alot saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) mencecar keterkaitan enam terdakwa melalui keterangan saksi regulator.
Enam terdakwa yang duduk di kursi pesakitan kali ini adalah Kurniawan Efendi, Agus Slamet, Hendro, Harianto, Doni Indra, dan Usman Hamid. Mereka hadir didampingi tim penasihat hukum guna mendengarkan keterangan lima saksi dari Kementerian ESDM.
Tim JPU Kejari Bangka Selatan yang dipimpin Kasi Pidsus Jeri Kurniawan bersama Kasi Intelijen Prima Yudha, serta anggota tim JPU Sardo Octo B. Peranginangin dan Aprianta Peranginangin, mengawal ketat jalannya persidangan.

