Oleh: Sobirin Malian — Dosen FH UAD

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 kelak akan tercatat sebagai salah satu paradoks terbesar dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia. Di dalamnya, Mahkamah memamerkan penahanan diri (judicial restraint) yang ekstrem: di bagian pertimbangan ia berani membongkar borok substansi, namun di ambang amar putusan tiba-tiba lumpuh dan bersembunyi di balik tembok prosedur.

Padahal, kerangka teoritis hukum tata negara — seperti Continuing Constitutional Defect atau Fraud Upon the Constitution — membuka ruang bagi terobosan hukum (judicial breakthrough) berupa diskualifikasi yang berlaku surut. Mengapa ruang itu dikunci rapat? Terdapat tiga benturan realitas yang menahan langkah para hakim.

1. Jebakan “Penyanderaan Rezim”: Definisi yang Mengabaikan Kelanjutan Cacatnya

Secara dogmatis, Mahkamah mengurung diri dalam batasan kaku: sengketa hasil pemilu hanya berlaku sebelum pelantikan. Begitu sumpah jabatan diucapkan, lonceng rezim pemilu dianggap berhenti, dan beralih menjadi rezim pemerintahan.

Namun pendekatan ini sengaja menutup mata terhadap hakikat cacat yang terjadi: cacat syarat pendidikan bersifat berkelanjutan (continuing defect). Jika fondasi awal keropos atau tidak terbukti sah, maka bangunan yang berdiri di atasnya secara logika hukum cacat sejak semula (void ab initio). Cacat itu tidak hilang hanya karena waktu berlalu dan pelantikan selesai. Dengan alasan “salah kamar rezim”, Mahkamah melepaskan tanggung jawabnya sebagai penjaga konstitusi.

2. Pertimbangan vs Amar: Strategi “Mencuci Tangan”

Keunikan sekaligus kelemahan paling mencolok putusan ini terletak pada pertentangan yang nyata:

Pertimbangan Hukum Amar Putusan

“Tidak ditemukan bukti meyakinkan atas ijazah setara SMA” “Permohonan tidak dapat diterima” karena kedudukan hukum pemohon dianggap tidak memenuhi syarat