Penginapan Taman Duku Digerebek, 2 Wanita Jadi Kunci Terbongkarnya Peredaran Narkotika di Jebus

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Unit Res Intel Polsek Jebus berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika lintas desa di wilayah hukum Kecamatan Jebus dan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat.

Dalam operasi senyap yang berlangsung sejak Sabtu (10/10/2026) sekira pukul 00.00 Wib tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pengedar beserta ratusan gram sabu dan puluhan butir pil ekstasi.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak melalui Kapolsek Jebus, AKP Candra Wijaya saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/10/2026) siang membenarkan adanya tangkapan besar tersebut. Ia menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Bangka Barat.

“Benar, kami telah mengamankan lima orang pelaku yang diduga kuat sebagai jaringan pengedar narkoba di wilayah Jebus dan Parittiga. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kami, dan langsung kami tindak lanjuti secara cepat,” ujar AKP Candra Wijaya didampingi Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso.

Operasi ini bermula setelah pihak kepolisian menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran barang haram tersebut pada Jumat (9/10/2026) malam sekitar pukul 23.00 Wib. Penyelidikan langsung dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Jebus berdasarkan surat perintah tugas yang telah diterbitkan sejak Selasa (6/10/2026) lalu.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang pemuda bernama PJ (26), warga Dusun Johar, Desa Ranggi Asam, Kecamatan Jebus. Dari tangan PJ, polisi yang didampingi kepala dusun setempat menemukan barang bukti berupa dua paket klip besar narkotika jenis sabu.

“Anggota kemudian melakukan pengembangan cepat menuju Penginapan Taman Duku di Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Di lokasi tersebut, kami meringkus seorang wanita bernama DS (30) bersama rekannya yang juga wanita berinisial AN. Dari tangan DS, kami menyita 10 butir pil ekstasi,” katanya.