Direktur BRiNST Paparkan Hasil Analisis, Perkara Eks Direksi Timah dan 9 Mitra Sarat Persoalan
Direktur BRiNST Paparkan Hasil Analisis, Perkara Eks Direksi Timah dan 9 Mitra Sarat Persoalan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Babel Resources Institute (BRiNST) memaparkan hasil analisis terkait persidangan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk di Kabupaten Bangka Selatan periode 2015-2022.
“BRiNST menilai perkara yang menjerat sembilan mitra dan dua orang mantan direksi PT Timah sarat persoalan,” kata Direktur Babel Resources Institute (BRiNST), Teddy Marbinanda dalam rilisnya kepada media di Pangkalpinang, Minggu (11/10/2026).
Teddy mengatakan dalam acara persidangan menunjukkan negara yang diwakili Kementerian ESDM dan PT Timah sendiri belum satu suara soal aturan yang dipakai dan tafsiran PERMEN ESDM NO 24 TAHUN 2012 yang menjadi pokok permasalahan.
Dengan acara pemeriksaan saksi dalam persidangan, saksi dari Kementerian ESDM terungkap beberapa hal yakni, saksi menyatakan tujuan Permen ESDM Nomor 24 Tahun 2012 adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
“Surat perjanjian antara PT Timah dengan mitra merupakan salah satu syarat persetujuan menteri itu juga yang diungkapkan dalam fakta persidangan tipikor,” ujarnya.
Terkait hal tersebut diatas Jaksa merujuk Pasal 10 ayat 4 Permen yang sama dan menyatakan mitra serta masyarakat hanya boleh ‘menggali’ timah aluvial bukan ‘menambang’, meskipun persetujuan menteri sudah ada. Selanjutnya penyerahan produksi pasir timah dari mitrak ke PT. Timah dianggap jual beli karena dalam pembayaran ada kalimat kg/sn .
“Terkait 2 hal tersebut BRiNST Berpendapat, perbedaan penafsiran antara ESDM dan PT Timah adalah persoalan tata kelola dan teknis yang seharusnya diselesaikan di tingkat kebijakan,” ujarnya.

