Tragedi Dusun Serdang: Alarm Tata Ruang dan Evaluasi Mitigasi Bencana
Tragedi Dusun Serdang: Alarm Tata Ruang dan Evaluasi Mitigasi Bencana
Oleh: Randi Syafutra
Dosen Konservasi Sumber Daya Alam Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung, Kandidat Doktor Ilmu Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Lingkungan IPB University & Pendiri TERRA Indonesia
Kebakaran di Dusun Serdang, Bangka Selatan, pada 10 Oktober 2026 pukul 15.10 WIB merupakan tragedi kemanusiaan yang menuntut evaluasi struktural secara menyeluruh. Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani, secara terbuka menyebut peristiwa ini sebagai salah satu kebakaran permukiman terbesar di Indonesia. Skala kerusakannya terbukti sangat masif. Api melahap sedikitnya 8,3 hektare lahan dan menghanguskan hingga 600 unit rumah warga.
Kerugian bertambah parah dengan turut terbakarnya 50 gedung sarang burung walet yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat. Musibah ini secara instan memaksa lebih dari 1.800 jiwa kehilangan tempat tinggal. Meskipun otoritas memastikan tidak ada korban jiwa, estimasi kerugian material sementara telah menembus angka Rp2 miliar.
Akar permasalahan bermula dari rembetan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta lahan gambut yang berlokasi persis di dekat permukiman warga. Cuaca ekstrem yang kering dan tiupan angin kencang secara simultan mempercepat penyebaran api. Faktor material bangunan warga yang mayoritas berbahan dasar papan kayu turut memperburuk situasi, membuat api merembet dalam sekejap dan langsung meratakan kawasan tersebut.
Rangkaian fakta lapangan ini secara gamblang menelanjangi celah fatal dalam tata kelola zonasi wilayah. Kawasan permukiman di Dusun Serdang dibangun dengan struktur yang sangat padat dan saling berdempetan. Pembangunan permukiman berbahan material kayu semipermanen yang menempel langsung pada kawasan rawan karhutla dan gambut tanpa sabuk hijau (greenbelt) terbukti memicu bencana sosiologis yang mematikan di musim kemarau. Evaluasi ketat terhadap tata ruang kawasan mutlak dilakukan oleh pemerintah daerah demi menciptakan jarak penyangga (buffer zone) yang aman dan proporsional.
Dari sisi mitigasi teknis, proses pemadaman oleh tim gabungan sempat terhambat akibat menipisnya sumber air di sekitar lokasi kejadian. Warga yang sejak awal mendeteksi titik api dan berupaya melakukan pemadaman swadaya juga seketika tidak berdaya akibat habisnya pasokan air. Fakta ini menunjukkan betapa rentannya infrastruktur mitigasi dasar di tingkat komunitas.
Pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk membangun jaringan hidran atau tandon air berkapasitas besar di wilayah-wilayah permukiman padat yang rentan terbakar. Keselamatan publik tidak selayaknya dibiarkan bergantung sepenuhnya pada ketersediaan air sungai yang secara alamiah menyusut drastis saat kemarau datang. Kecepatan respons pertama dari warga harus didukung oleh fasilitas kedaruratan yang memadai.
Informasi mengenai kebakaran ini justru pertama kali terpantau oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Babel melalui aktivitas warga di media sosial. Hal ini menyoroti masih lemahnya sistem deteksi dini (early warning system) terpusat pada tingkat daerah. Meskipun penanganan pascakebakaran melibatkan operasi gabungan skala besar (termasuk pengerahan armada water cannon dari Polda Babel), pendekatan ini bersifat reaktif.

