Peran Masyarakat Adat dalam Menjaga Ekosistem dan Kedaulatan Pangan
Oleh: Randi Syafutra, Dosen Universitas Muhammadiyah Bangka Belitung
Di tengah gempuran modernisasi dan ekspansi industri yang kian mengancam kelestarian lingkungan, masyarakat adat tetap teguh mempertahankan tradisi mereka dalam menjaga ekosistem alam serta memastikan kedaulatan pangan.
Dengan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun, masyarakat adat membuktikan bahwa keberlanjutan lingkungan dan ketahanan pangan dapat berjalan seiring, bukan sebagai dua konsep yang bertentangan.
Sayangnya, peran strategis mereka kerap diabaikan, bahkan sering kali mereka menjadi korban dari eksploitasi dan perampasan hak atas tanah dan sumber daya alam.
Ekologi dan Pangan: Dua Sisi Mata Uang yang Dijaga Masyarakat Adat
Masyarakat adat di berbagai belahan dunia telah lama memahami bahwa ekosistem alam adalah tumpuan utama kehidupan. Mereka mempraktikkan cara-cara bertani, berburu, dan menangkap ikan yang berkelanjutan, yang tidak hanya memastikan keberlanjutan pangan tetapi juga menjaga keseimbangan lingkungan.
Sebagai contoh, masyarakat adat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, mampu bertahan dengan sistem pertanian tradisional meskipun daerah mereka tergolong rawan pangan. Dengan mengandalkan tanaman seperti jagung dan umbi-umbian, mereka berhasil menciptakan ekosistem pangan yang mandiri tanpa bergantung pada bantuan eksternal.
Hasilnya, tidak ada satupun anak dari komunitas ini yang mengalami stunting, sebuah prestasi yang kontras dengan kondisi wilayah sekitarnya yang memiliki prevalensi stunting tinggi.
Hal serupa juga terlihat dalam tradisi “dusun sagu” di Papua. Masyarakat adat setempat tidak hanya menanam sagu sebagai sumber pangan utama, tetapi juga menjadikan hutan sagu sebagai bagian dari sistem ekologis yang lebih besar.
Hutan sagu tidak hanya berfungsi sebagai penyedia makanan, tetapi juga menjadi penyangga air dan habitat bagi berbagai jenis satwa. Sayangnya, ekspansi perkebunan kelapa sawit yang masif di Papua mengancam keberlanjutan dusun sagu ini, menempatkan masyarakat adat dalam situasi yang sulit antara mempertahankan tradisi mereka atau beradaptasi dengan sistem ekonomi modern yang belum tentu berkelanjutan.
Hukum Adat sebagai Pilar Konservasi
Salah satu aspek unik dari sistem sosial masyarakat adat adalah keberadaan hukum adat yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam. Berbeda dengan hukum positif yang cenderung berbasis eksploitasi dan kepemilikan individu, hukum adat lebih menekankan keseimbangan dan keberlanjutan.
Suku Bajo, misalnya, memiliki aturan ketat dalam praktik penangkapan ikan. Mereka menolak penggunaan bahan peledak atau racun dalam menangkap ikan karena menyadari bahwa tindakan tersebut akan merusak ekosistem laut dalam jangka panjang. Filosofi mereka yang menganggap laut sebagai ibu yang memberi kehidupan menjadi landasan kuat dalam menjaga ekosistem pesisir tetap lestari.
Namun, keberadaan hukum adat ini kerap kali berbenturan dengan kebijakan pemerintah dan kepentingan industri. Banyak kasus menunjukkan bagaimana masyarakat adat dipaksa meninggalkan tanah leluhur mereka demi proyek-proyek infrastruktur atau perkebunan skala besar.
Pengakuan terhadap hak masyarakat adat masih terfragmentasi di berbagai regulasi daerah, dan hingga saat ini, pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat masih menjadi perdebatan panjang. Padahal, keberadaan regulasi yang kuat dapat memastikan bahwa masyarakat adat tetap memiliki hak dan akses terhadap sumber daya yang mereka kelola secara bijaksana selama berabad-abad.
Kasus Eksploitasi yang Mengancam Masyarakat Adat
Salah satu kasus eksploitasi sumber daya yang mencolok adalah perampasan lahan milik masyarakat adat di Kalimantan Tengah akibat ekspansi industri kelapa sawit. Banyak komunitas adat yang kehilangan akses terhadap hutan yang selama ini menjadi sumber pangan mereka.
Hutan yang dahulu menyediakan beragam sumber makanan, mulai dari buah-buahan liar hingga hasil perburuan, kini berubah menjadi hamparan monokultur kelapa sawit yang tidak bisa memberikan ketahanan pangan bagi komunitas sekitar. Ironisnya, mereka sering kali justru berakhir sebagai buruh dengan upah rendah di perkebunan yang menggusur mereka.
Di Riau, masyarakat adat Talang Mamak menghadapi ancaman serupa akibat ekspansi industri pertambangan dan perkebunan. Hutan yang mereka lindungi selama ratusan tahun kini semakin menyempit, mengancam keberlanjutan sumber pangan mereka. Sementara itu, di Papua, masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada dusun sagu kini harus menghadapi deforestasi besar-besaran yang mengancam hilangnya tradisi pangan lokal mereka.
