Kadus Cupat Diberhentikan Sementara, Dinsos PMD Bangka Barat Tunggu Putusan Pengadilan
Kadus Cupat Diberhentikan Sementara, Dinsos PMD Bangka Barat Tunggu Putusan Pengadilan
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Pemerintah Kabupaten Bangka Barat melalui Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat, dan Desa (Dinsos PMD) resmi memberhentikan sementara Sumanto alias Harli dari jabatannya sebagai Kepala Dusun (Kadus) Cupat.
Langkah ini diambil setelah pihak dinas menerima surat resmi dari pemerintah desa terkait penetapan status tersangka dan penahanan yang bersangkutan.
Kepala Dinsos PMD Bangka Barat, Achmad Nursyandi, menyatakan bahwa kebijakan pemberhentian sementara ini sudah sesuai dengan koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi perangkat desa yang tersandung masalah hukum.
“Kami sudah mendapatkan surat resmi dari pihak desa dan sudah kami jawab. Secara peraturan perundang-undangan, kita mengeluarkan kebijakan untuk memberhentikan sementara yang bersangkutan sambil menunggu proses persidangan,” ujar Achmad Nursyandi saat dikonfirmasi, Selasa (13/10/2026).

