3 Pekerja SPPG Air Ruai Datangi LBH Lentera Serumpun Sebalai, Minta Keadilan usai PHK
3 Pekerja SPPG Air Ruai Datangi LBH Lentera Serumpun Sebalai, Minta Keadilan usai PHK
BANGKA, TIMELINES.ID — Tiga pekerja pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Air Ruai, Wienda Hendrawati, Yusmiati, dan Umi Sumiyati, mendatangi kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Lentera Serumpun Sebalai (YLBH-LSS).
Mereka mencari perlindungan hukum dan memperjuangkan keadilan atas persoalan yang mereka hadapi setelah mengalami dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Ketiga pekerja tersebut meminta pendampingan hukum setelah adanya dugaa tuduhan yang disampaikan oleh pihak SPPG terhadap mereka.
Atas persoalan tersebut, mereka berharap memperoleh kesempatan untuk memberikan klarifikasi serta mendapatkan penyelesaian yang adil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, YLBH Lentera Serumpun Sebalai menyatakan kesediaannya memberikan pendampingan hukum kepada ketiga pekerja dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Sebagai langkah awal, YLBH-LSS telah melayangkan surat bernomor 12/PB/YLBH-LSS/X/2026 tertanggal 14 Oktober 2026 kepada pimpinan Yayasan Cahaya Cipta Mandiri selaku pihak yang mengelola SPPG Air Ruai. Surat tersebut berisi permohonan pelaksanaan perundingan bipartit terkait PHK yang disebut terjadi pada 23 September 2026.
Pihak YLBH-LSS memandang bahwa persoalan yang dihadapi ketiga pekerja perlu diselesaikan secara terbuka dan proporsional. Tuduhan yang disampaikan terhadap pekerja perlu diklarifikasi dengan memberikan kesempatan kepada pihak-pihak terkait untuk menyampaikan keterangan dan bukti masing-masing.
Menurut YLBH-LSS, persoalan ini tidak semestinya hanya dilihat dari keputusan PHK, tetapi juga perlu memperhatikan proses pengambilan keputusan, dasar yang digunakan, serta pemenuhan hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pendampingan hukum tersebut dilakukan untuk memastikan agar kepentingan dan hak ketiga pekerja mendapatkan perhatian serta agar persoalan dapat diselesaikan melalui mekanisme hukum yang tepat.

