Reformasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045
Oleh: Sobirin Malian — Dosen FH UAD
Indonesia Emas 2045 tidak akan pernah cukup dibangun hanya dengan tumpukan modal dan angka pertumbuhan ekonomi. Impian besar satu abad kemerdekaan ini membutuhkan fondasi yang jauh lebih sakral: supremasi hukum yang memastikan kekuasaan dapat dimintai pertanggungjawaban, serta kekayaan nasional yang dikelola murni untuk kemaslahatan rakyat.
Tanpa komitmen itu, Indonesia sedang berjalan menuju sebuah paradoks yang berbahaya. Kita akan menyaksikan ekonomi membesar, tetapi keadilan justru sekarat; arus investasi meningkat tajam, tetapi kue pembangunan habis dilahap oleh segelintir elite. Krisis supremasi hukum yang kita hadapi hari ini bukan lagi sekadar masalah teknis peradilan di ruang sidang. Ini adalah persoalan eksistensial tentang siapa yang sesungguhnya diuntungkan oleh pembangunan negeri ini.
Lampu kuning itu terpampang nyata dalam Rule of Law Index 2025 yang dirilis oleh World Justice Project. Indonesia tertatih di peringkat ke-69 dari 143 negara dengan skor 0,52. Lebih mengkhawatirkan lagi, jantung dari keadilan masyarakat—yaitu sistem peradilan pidana—memperoleh skor merah 0,38 dan terpuruk di peringkat ke-94. Sementara pada indikator ketiadaan korupsi, kita hanya meraih skor 0,42 di peringkat ke-86.
Angka-angka ini bukanlah vonis bahwa seluruh sistem hukum kita telah runtuh. Namun, ini adalah tamparan keras yang menunjukkan adanya pelemahan serius pada urat nadi penegakan hukum dan integritas kekuasaan.
Dalam sebuah negara hukum konstitusional (rechtsstaat), hukum bukanlah alat pemukul untuk melayani syahwat kekuasaan, melainkan tali pengikat yang membatasi penguasa sekaligus perisai yang melindungi warga negara.
Ketika hukum diterapkan secara tebang pilih, korupsi dan penyalahgunaan wewenang akan tumbuh subur bak jamur di musim hujan. Dampaknya sistemik: kepercayaan publik ambruk, kepastian berusaha terganggu, dan ruang bagi kepentingan oligarki untuk mendikte kebijakan publik terbuka lebar. Di saat yang sama, masyarakat arus bawah dipaksa menanggung kerusakan sosial dan lingkungan hidup sendirian.
Tentu saja, kita tidak sedang terjebak dalam dikotomi keliru antara menolak investasi atau mempertahankan kedaulatan. Modal domestik maupun asing sangat kita butuhkan untuk menciptakan lapangan kerja, mentransfer teknologi, dan melahirkan nilai tambah bagi ekonomi. Namun, negara tidak boleh impoten. Negara harus memiliki kapasitas hukum yang perkasa untuk menetapkan aturan main yang adil, mengawasi kepatuhan korporasi, dan memastikan bahwa tetesan ekonomi merembes hingga ke lapisan masyarakat paling bawah. Hukum harus menjadi panglima dalam memastikan keadilan ekonomi.

