Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pangkalpinang Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
Dugaan Korupsi Dana Hibah Bawaslu Pangkalpinang Resmi Naik ke Tahap Penyidikan
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang resmi meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kepastian tersebut disampaikan oleh jajaran Kejari Pangkalpinang dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Pangkalpinang, Jumat (16/10/2026) sore.
Kasi Intel Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, menjelaskan bahwa pengusutan perkara ini bermula dari pengucuran dana hibah Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada Bawaslu sebesar Rp6,36 miliar pada 2024 dan Rp5,17 miliar pada 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tim kejaksaan menemukan indikasi tindak pidana korupsi berupa dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa selama dua tahun anggaran tersebut.
“Tim penyidik menemukan adanya peristiwa pidana terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah Pemkot Pangkalpinang dalam sektor pengadaan barang dan jasa tahun 2024–2025,” ujar Oslan.

