Kejari Tetapkan Ketua dan Sekretaris KONI Pangkalpinang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
Kejari Tetapkan Ketua dan Sekretaris KONI Pangkalpinang Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kejaksaan Negeri Pangkalpinang menetapkan dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Pangkalpinang, yakni Ketua Umum berinisial FT dan Sekretaris Umum berinisial FR, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kegiatan olahraga.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik bidang tindak pidana khusus Kejari Pangkalpinang melakukan serangkaian penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Kedua tersangka diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan barang dan jasa untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi atau Porprov Bangka Belitung di Kabupaten Bangka Barat tahun 2023.
Kasi Intelijen Kejari Pangkalpinang, Oslan Pardede, menjelaskan bahwa penetapan kedua tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik selama proses penyidikan.
“Penetapan dua orang tersangka ini didasarkan pada dua alat bukti yang cukup,” demikian keterangan Kejari Pangkalpinang dalam penanganan perkara tersebut.
Tersangka FT, selaku Ketua Umum KONI Kota Pangkalpinang sekaligus pengguna anggaran, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa untuk kegiatan Porprov Bangka Barat 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

