Polisi Ungkap Pengangkutan Solar Ilegal di Desa Semulut, Pelaku dan Mobil Carry Diamankan
Polisi Ungkap Pengangkutan Solar Ilegal di Desa Semulut, Pelaku dan Mobil Carry Diamankan
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Unit Reskrim Polsek Jebus mengamankan seorang pria berinisial MP (31) atas dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Semulut, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Rabu (21/10/2026) malam.
Pria tersebut diamankan sekitar pukul 22.30 Wib di rumahnya yang berlokasi di Jalan Raya Bakit, Dusun Bukit Jejel, Desa Semulut. Dari lokasi itu, petugas menemukan 32 jeriken berisi solar dengan total sekitar 640 liter.
Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar di wilayah hukum Polsek Jebus.
“Menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial MP di kediamannya. Petugas kemudian menemukan puluhan jerigen berisi solar yang disimpan di dapur rumah,” ujar Iptu Yos Sudarso, Minggu (25/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, solar tersebut diduga dibeli dari seorang warga Desa Kundi berinisial D. BBM itu disebut diangkut menggunakan satu unit mobil Suzuki Carry berwarna hitam dengan nomor polisi BN 8472 TB.

