Tuding Pekerja Maling Ayam, LBH Serumpun Sebalai Resmi Laporkan Yayasan SPPG Air Ruai ke Polisi
Tuding Pekerja Maling Ayam, LBH Serumpun Sebalai Resmi Laporkan Yayasan SPPG Air Ruai ke Polisi
BANGKA, TIMELINES.ID — Tim Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Serumpun Sebalai resmi mengambil langkah tegas dengan melayangkan Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Kepolisian Resor (Polres) Bangka, Kamis (29/10/2026).
Langkah hukum ini diambil menyusul adanya dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang menimpa tiga mantan pekerja SPPG Air Ruai.
Kuasa Hukum para pekerja, Koko Handoko, S.H., M.H., menegaskan bahwa laporan ini ditujukan langsung kepada Kapolres Bangka c.q. Kasat Reskrim Polres Bangka. Pelaporan dilakukan karena pihak pengelola, yakni Yayasan Cahaya Cipta Mandiri, diduga kuat telah menyebarkan tuduhan palsu di muka umum yang menyebut para pekerja telah mencuri potongan ayam seberat 30 kilogram.
“Hari ini kami secara resmi telah menyerahkan laporan pengaduan ke Satreskrim Polres Bangka. Klien kami dituduh secara sepihak di lingkungan kerja sebagai ‘maling ayam’ seberat 30 kilogram. Tuduhan tanpa bukti ini kemudian dijadikan dalih oleh pihak yayasan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak,” ujar Koko Handoko kepada awak media di halaman Mapolres Bangka, Kamis (29/10/2026).

