Pelarian Berakhir, Tim URC Polres Bangka Barat Ringkus DPO Curanmor di Prabumulih

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Sat Reskrim Polres Bangka Barat bersama Sat Reskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial IA (42) alias Idi. Pelaku yang sempat buron selama hampir satu tahun ini ditangkap di Kota Prabumulih, Provinsi Sumatera Selatan, pada Jumat (30/10/2026) malam lalu.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Helen Simanjuntak melalui Kasat Reskrim AKP Raja Taufik Ikrar Bintani membenarkan adanya penangkapan lintas provinsi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas setiap tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya, meskipun pelaku mencoba melarikan diri ke luar pulau.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan serta koordinasi yang solid antar-wilayah. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan, dan penangkapan ini menjadi bukti bahwa pelarian pelaku tidak menghentikan proses hukum,” tegas AKP Raja Taufik Ikrar Bintani saat memberikan keterangan resmi, Senin (2/11/2026).

Aksi pencurian yang dilakukan IA terjadi pada Senin, 17 November 2025 dini hari sekitar pukul 03.00 Wib. Peristiwa ini melanda sebuah rumah warga di Dusun Tambang 25, Kecamatan Parit Tiga, Kabupaten Bangka Barat. Kejadian pertama kali diketahui oleh istri korban, Rodia, saat terbangun sekitar pukul 05.00 Wib dan melihat pintu samping rumahnya sudah dalam kondisi terbuka.

Setelah diperiksa, satu unit sepeda motor matik Honda Vario 125 dan sebuah ponsel pintar milik mereka telah raib. Korban, Supriyadi (50), diperkirakan mengalami kerugian materiel mencapai Rp 28,5 juta. Aksi kejahatan pelaku tersebut sempat terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di dalam rumah korban.