Oleh: Syamsul Bahri — Kepala MTs Al-Hidayah Toboali

Setelah satu pekan para santri di Indonesia merayakan hari spesial, hari yang membuat mereka sangat disanjung dan diistimewakan, yaitu peringatan hari santri tanggal 22 Oktober. Namun sepekan setelah hari bersejarah itu santri di Indonesia dikejutkan dengan sebuah peristiwa yang diduga melecehkan sebagian santri perempuan. Bukan hanya santri yang trauma tetapi juga orang tua yang anaknya ada di pesantren tersebut. Walaupun hanya di suatu pesantren, luka itu terasa menghantam dada seluruh santri dan orang tua di Indonesia.

Penggerebekan dan penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh tim gabungan Polda Jateng dan Polres Sukoharjo pada Selasa dini hari, 27 Oktober 2026 (sekitar pukul 03.20 WIB) menjadi musababnya. Penggerebekan yang katanya berawal dari pengembangan penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, yang terjadi pada 12 September 2026.

Pada malam mencekam itu aparat gabungan mendatangi dan menggeledah Ponpes Hamalatul Qur’an di Mojolaban (serta lokasi ponpes lain di Karanganyar) untuk mencari tersangka lain berinisial I. Yang memilukan adalah adanya dugaan intimidasi dan tindakan represif. Menurut pihak ponpes dan kuasa hukum bahwa aparat mendobrak masuk, menarik santriwati keluar kamar saat jam istirahat dalam kondisi belum mengenakan jilbab/hijab, membentak, hingga diduga menodongkan senjata laras panjang kepada santriwati dan ustazah (melibatkan total 12 santriwati dan 4 ustazah).

Tidak berhenti sampai di situ saja, aparat juga melakukan penyitaan barang tanpa prosedur. Tanpa alasan dan surat penyitaan aparat mengamankan sejumlah barang dari ponpes seperti ponsel milik santri dan ustazah, uang tunai sekitar Rp16 juta, emas Antam, sepeda motor ustazah, serta peralatan ekstrakurikuler (busur panah, anak panah, drone, dan parang kebun) dengan total nilai ditaksir mencapai Rp50 juta tanpa surat penyitaan yang jelas.

Tidak dapat dibayangkan betapa histeris dan mencekamnya keadaan malam itu. Anak-anak santriwati (menurut info masih berusia 10-15 tahun) ditodong dengan senjata laras panjang dan dibentak dengan suara keras dan kasar. Artinya bukan hanya fisiknya yang diserang tetapi juga psikologisnya. Belum lagi kehormatan mereka yang dijaga selama ini tidak sempat mereka pertahankan, dengan kekagetan malam itu ada sebagian santri yang belum menutup auratnya secara sempurna. Mengetahui kejadiannya lewat membaca berita saja sudah membuat merinding, apalagi bagi yang mengalaminya.

Pertanyaan yang muncul adalah kenapa mereka tidak beradab dalam menegakkan hukum? Jika mereka mendahulukan adab dalam penegakan hukum berarti mereka akan menjalankan aturan, norma, dan sanksi hukum tidak hanya berlandaskan legalitas formal semata, tetapi juga dibarengi dengan nilai moral, etika, kesopanan, dan rasa kemanusiaan.