Mantan Kapolri dan Dua Jenderal Jadi Tersangka Skandal Penyadapan Presiden

JAKARTA, TIMELINES.ID — Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) secara resmi mengumumkan penetapan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal (illegal intercept), akses ilegal (illegal access), serta penghapusan data elektronik yang menyasar Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, hingga kalangan pengusaha.

Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026) malam, menyusul maraknya isu operasi penindakan internal yang beredar sejak awal pekan.

Tiga Tersangka Resmi Ditahan

Dalam rilis resmi penyidik, ketiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni:

Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, Kepala Divisi Hukum Polri, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.

Selain ketiga tersangka utama yang kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dan meminta keterangan dari seorang saksi kunci berinisial SU.

Tanggapan Menko Yusril Ihza Mahendra

Menanggapi skandal yang menyedot perhatian publik ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa pemerintah menyerahkan seluruh proses penanganan perkara sepenuhnya kepada mekanisme hukum yang berlaku di kepolisian dan kejaksaan.

“Pemerintah memastikan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini berjalan secara obyektif, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada orang yang berada di atas hukum, terlebih menyangkut isu keamanan nasional dan sistem komunikasi kepala negara,” ujar Yusril dalam keterangannya di Jakarta.