Kejari Beltim Tahan Direktur CV Lilia Cipta Persada, Tak Bayar Pajak Rp270 Juta
Kejari Beltim Tahan Direktur CV Lilia Cipta Persada, Tak Bayar Pajak Rp270 Juta
BELITUNG TIMUR, TIMELINES.ID – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Bangka Belitung melakukan tahap dua terhadap tersangka L, Direktur CV Lilia Cipta Persada ke Kejari Belitung Timur, Kamis (5/11/2026) lalu.
Tersangka L terseret kasus tindak pidana perpajakan karena diduga tidak membayar pajak PPN senilai Rp270 juta.
Besaran pajak tersebut merupakan nilai pajak dari proyek yang dikerjakan tersangka yaitu Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Batu Mentas, Kecamatan Badau, tahun 2020 lalu.
Namun hingga masa pembayaran pajak tersangka L tidak juga melaksanakan kewajibannya. PPNS DPJ mengusut kasus tersebut hingga menindaklanjutinya ke JPU.

