NASIONAL, TIMELINES.ID – Direktorat Tindak Pidana Kriminal Umum (Ditkrimum) Bareskrim Polri lakukan koordinasi dengan kementerian, terkait beredar kabar yang menginformasikan sejumlah warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Kabar tersebut beredar dalam unggahan di Instagram BebaskanKami yang memperlihatkan sejumlah orang berada di dalam suatu ruangan yang diduga menjadi korban perdagangan orang.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro telah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus TPPO tersebut.

Baca Juga  Cek Kesiapan Pelabuhan Merak, Presiden Jokowi Ingatkan Jajarannya Menghitung Detail Arus Mudik Lebaran Idul Fitri