NASIONAL, TIMELINES.ID – Mantan terpidana dengan ancaman diatas lima (5) tahun bisa mencalonkan diri pada Pemilihan Umum 2024 mendatang. Hal ini diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023.

Dalam PKPU nomor 10 tahun 2023 diterangkan mantan terpidana ancaman 5 tahun keatas dinyatakan bisa mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Provinsi kabupaten/kota apabila masa bebasnya dinyatakan 5 tahun setelah menjalani hukuman berdasarkan putusan hukum yang tetap.

Masa terpidana bebas murni bukan bebas bersyarat terhitung hingga batas akhir pendaftaran dan pencalonan.

“Tak terkecuali, semua mantan terpidana bisa mencalonkan diri. Kalau dulu ada mantan terpidana tertentu yang tidak boleh maju yaitu mantan terpidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Asalkan terhitung sejak tanggal selesai menjalani masa pidananya sampai hari terakhir masa pengajuan bakal calon,” jelas Ketua KPU Babel, Davitri. Senin, 1 April 2023.

Baca Juga  14 Hari Razia Kendaraan, Ditlantas Polda Babel Terapkan Tilang Eletronik

Bakal calon ini juga harus menyerahkan putusan dari pengadilan, surat dari lapas sudah selesai menjalani hukuman.

Kemudian, mengumumkan dan menyatakan secara jujur terbuka tidak mengulangi perbuatan itu.

Dan surat keterangan redaksi media dia sudah mengumumkan itu.