BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan pengedar sabu warga Suka Damai, Toboali pada Jumat (26/5/2023).

Candra (44), buru harian ini digrebek polisi di kediamannya sekitar pukul 20.00 WIB.

Polisi ketika itu didampingi RT setempat langsung melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan empat paket sabu seberat 4,10 gram yang disimpan di dalam kamarnya.

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka mengungkapkan penangkapan tersangka Candra berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di TKP (tempat kejadian perkara) sering terjadi transaksi narkoba.

Baca Juga  9 Perusahaan Kebun Sawit di Bangka Selatan Belum Berikan Kontribusi PAD