BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Tim Satreskrim Polres Bangka Selatan menciduk  JU (23) warga Jalan Kolong dua, Toboali, Minggu (4/6/2023).

Buruh harian ini ditangkap di Laut Nek Aji Toboali lantaran menganiaya  SL (29), mantan istrinya sendiri warga Jalan Haji Agus Salim pada Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasi Humas Ipda Budi seizin Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka mengungkap aksi penganiayaan JU terjadi berawal ketika  Sabtu malam pelaku mendatangi SL di warung lapangan Laut Nek Aji.

Ia menanyakan apakah SL ada menyimpan KTP. Lalu di jawab korban tidak ada.

JU yang merupakan mantan suami SL ketika itu masih duduk di warung milik korban.

Baca Juga  Polres Basel dan BNNK Gelar Patroli Skala Besar di Kampung Sukadamai

Sekitar pukul 23.25 WIB, tiba-tiba saja, pelaku mengajak SL pergi.

Namun korban menolak. Pelaku mengancam jika tidak mau ikut maka ia akan bersikap kasar.

Setelah itu pelaku langsung menarik tangan kanan pelapor. SL yang menolak langsung merangkul tangan kanan rekannya RE.

Ternyata JU semakin emosi dan meminta pelapor untuk melepaskan tangannya dari tangan RE.

Sementara korban tidak menghiraukan hal tersebut sehingga pelaku langsung memukul tangan kiri SL.

Korban lalu membalikkan badannya dan kembali merangkul tangan kanan RE.