JAKARTA, TIMELINES.ID– Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, menyebutkan bahwa nilai restitusi atau penggantian kerugian atas perkara penganiayaan terhadap David Ozora mencapai Rp 100 miliar lebih.

Susilaningtias menilai jumlah angka terkait restitusi tersebut masih sementara dan bisa berubah lagi ke depannya melihat perkembangan situasi yang terbaru.

“Iya, 100 miliar lebih,” kata Susi saat dihubungi, Rabu (14/6/2023) seperti dikutip dari PMJNews. “Tidak menutup kemungkinan kalau ada situasi perkembangan tertentu akan direvisi,” imbuhnya.

Susi menjelaskan, nilai angka Rp 100 miliar lebih itu sudah mencakup sejumlah perhitungan dari perawatan medis hingga kerugian yang dikeluarkan selama kasus berlangsung.

“Termasuk juga di situ transportasi, kemudian akomodasi, termasuk konsumsi dari keluarga David yang kemudian banyak mengurus David, baik dalam pengurusan masa perawatan medis maupun pengurusan kasusnya,” kata Susi.

Baca Juga  Momen Presiden Jokowi Hadiri Istigasah dan Doa Bersama Rabithah Melayu Banjar di Kalimantan Selatan

Pekerjaan dari ayah David, Jonathan Latumahina, juga masuk dalam perhitungan nilai restitusi tersebut karena ayahnya harus meninggalkan pekerjaan selama mengurus David.