NASIONAL, TIMELINES.ID – Lima anggota Polda Jawa Tengah (Jateng) yang diduga terlibat dalam praktik calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP).

Lima anggota Polda Jateng pelanggar KEPP ini, memiliki pangkat dan sanksi etik berbeda.

Tiga di antaranya mendapatkan hukuman penurunan pangkat atau demosi selama dua tahun, yakni Kompol AR, Kompol KN, dan AKP CS.

“Para pelaku terbukti melakukan perbuatan tercela. Mereka sudah meminta maaf kepada institusi,” kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iqbal Alqudusy di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (9/3/2023). Dilansir dari RRI

Sedangkan dua pelanggar lainnya, yakni Bripka Z dan Brigadir EW ditempatkan khusus (patsus).
“Bripka Z dan Brigadir EW dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus, masing-masing selama 21 hari dan 31 hari”. ucap Iqbal.

Baca Juga  Hasilkan Karya Puisi Syarat Makna, Ini Profil Penyair Terkemuka Indonesia Chairil Anwar