Selain lima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri.

Sebab, mereka juga diduga terlibat dalam praktik percaloan tersebut.

Bahkan, terdapat seorang dokter yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun,” katanya.

Satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan. Pemotongan tunjangan dilakukan selama 12 bulan.

Baca Juga  Memiliki Segudang Pengalaman Yusril Ihza Mahendra, Disebut Jokowi Layak Maju Sebagai Capres atau Cawapres 2024