Selain lima oknum polisi tersebut, hukuman administrasi juga dijatuhkan kepada dua PNS Polri.

Sebab, mereka juga diduga terlibat dalam praktik percaloan tersebut.

Bahkan, terdapat seorang dokter yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Dijatuhi sanksi penurunan jabatan satu tingkat selama satu tahun,” katanya.

Satu PNS lainnya dijatuhi hukuman pemotongan tunjangan. Pemotongan tunjangan dilakukan selama 12 bulan.

Baca Juga  Oknum Polisi di Babel Dilaporkan Ke Propam, Diduga Lakukan Pemerasan Hingga Tindak Asusila