Judicial Review Ditolak, Mahkamah Konstitusi Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka
JAKARTA, TIMELINES.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan judicial review (JR) atau uji materi sistem Pemilu, pada Kamis (15/6/2023).
Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua, Anwar Usman ini memutuskan menolak permohonan uji materi pasal dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang sistem pemilihan umum proporsional terbuka.
Dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 tersebut, maka pemilu akan tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta seperti dipantau timelines.id dari tayangan live Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/6/2023).

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.