JAKARTA, TIMELINES.ID- Situs resmi Mahkamah Agung pada Jumat (16/6/2023) memberikan kabar vonis terhadap mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dalam kasus perkara bisnis Pom Bensin dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

MA menganulir putusan Pengadilan Negeri Bandung yang membebaskan kedua terdakwa tersebut. Dalam amar putusannya, MA memvonis kepada Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsidair 6 bulan kurungan atas perkara bisnis Pom Bensin.

Baca Juga  Banyak yang Pensiun, Ketua Mahkamah Agung Sebut Indonesia Kekurangan Hakim