Cegah Pernikahan Usia Dini, Pemerintah Desa Perlu Buat Perdes
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan dan Catatan Sipil Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Provinsi Bangka Belitung (Babel), Asyraf Suryadin menyebutkan peraturan desa (perdes) menjadi strategi upaya pencegahan pernikahan usia anak.
“Saat ini baru Desa Payung, Kecamatan Payung, Kabupaten Bangka Selatan yang telah membuat peraturan desa terkait pernikahan usai anak tersebut. Adanya perdes tersebut membuat aparatur desa tidak memfasilitasi kegiatan perkawinan usia anak,” kata Asyraf kepada timelines.id, di Pangkalpinang, Selasa (20/6/2023).
Di sisi lain, relawan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) juga berperan untuk mencegah terjadinya pernikahan usai anak. Asyraf mengatakan Desa Air Anyir dan Desa Penyamun ditetapkan sebagai model desa ramah perempuan dan peduli anak di Kabupaten Bangka.
Selanjutnya ada pengembangan sembilan desa/kelurahan ramah perempuan dan peduli anak di Kabupaten Bangka. Sejumlah desa tersebut di antaranya, Desa Rebo, Desa Air Ruai, Desa Bakam, Desa Pagarawan, Desa Petaling, Desa Puding Besar, Desa Riau, Kelurahan Parit Padang dan Kelurahan Kuto Panji.
“Relawan SAPA melakukan pengorganisasian sosial didasarkan pada jaringan, norma atau kepercayaan. Relawan SAPA juga berperan untuk mewujudkan kepedulian terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” kata Asyraf.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.