*Dindikpora Bangka akan Lakukan Pengecekan

BANGKA, TIMELINES.ID – Beberapa sekolah negeri di Kabupaten Bangka membebankan biaya upah penulisan ijazah siswa yang lulus sekolah kepada orang tua/wali murid.

Di mulai dari tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) membandrol biaya upah penulisan ijazah seharga Rp25 ribu – Rp 35 ribu per anak.

Alasannya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat tak lagi memperbolehkan sekolah mencantumkan biaya upah penulisan ijazah sejak 2 tahun lalu.

“Ini tahun kemarin anak saya lulus SD ada diminta upah penulisan ijazah,” kata Iren, orang tua siswa.

Namun tidak semua sekolah negeri membebankan biaya upah penulisan ijazah kepada orang tua/wali murid. Beberapa sekolah mengaku tidak pernah memungut biaya tersebut kepada orang tua siswa.

Baca Juga  Ini Pesan Bupati Bateng di Momentum Iduladha 1444 H

Menindaklanjuti keluhan orang tua/ wali murid mengenai aturan biaya upah penulisan ijazah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Bangka, Rozali Kamis (22/6/2023) mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan perintah kepada pihak sekolah untuk biaya upah menulis ijazah.