Terbukti Lakukan Pelanggaran Administrasi, Ini Jawaban Ketua KPU Babar
BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Ketua KPU Babar Pardi memberikan respons atas hasil putusan sidang Bawaslu Babel yang mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pelanggaran administrasi dalam proses pengajuan kembali berkas pencalonan anggota DPRD Babar oleh Partai Gelora.
Dikonfirmasi pada Minggu (25/6/2023) pagi, ia mengatakan bahwa awalnya tak ada yang salah pada tahapan pengajuan dokumen pencalonan dan nama-nama bacaleg untuk Pemilu 2024 oleh parpol dari tanggal 1-14 Mei 2023 kemarin.
Semua dilakukan sudah sesuai aturan dan petunjuk teknis.
“Namun di tanggal 15 Mei 2023, KPU RI mengeluarkan edaran nomor 495 dan 496 yang mengatakan bahwa parpol yang bermasalah saat upload berkas ke SILON setelah tahapan itu bisa mengajukan kembali pengajuan berkas di tahap kedua. Hal itulah yang terjadi pada Partai Gelora Babar,” katanya.
Pada saat itu, Pardi mengatakan kalau Partai Gelora Babar menyatakan bahwa mereka mengalami kesulitan saat melakukan upload pengajuan dokumen pencalonan dan nama-nama bacaleg.
Sehingga mengajukan kembali ke KPU Babar untuk mendaftar ulang pada tanggal 19 Mei 2023.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.