JAKARTA, TIMELINES.ID– Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Maqdir Ismail.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana mengatakan pemanggikan terhadap Maqdir sebagai saksi terkait pernyataannya soal ada pihak yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar ke Irwan Hermawan.

“Tim penyidik Kejaksaan Agung akan melakukan pemanggilan terhadap Maqdir Ismail untuk menjelaskan terkait dengan pernyataan yang bersangkutan (pengembalian uang Rp27 miliar),” ungkap Ketut Sumedana dalam keterangan persnya seperti dilansir dari PMJNews, Jumat (7/7/2023).

Menurut Ketut, Maqdir akan diperiksa sebagai saksi pada Senin, 10 Juli 2023. Dia menyebut penyidik juga telah meminta Maqdir untuk membawa uang Rp27 miliar yang diklaim diterima dari pihak yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

Baca Juga  Penahanan 3 Oknum Hakim PN Surabaya Dipindahkan ke Jakarta