Oleh: Marwan

OPINI, TIMELINES.ID — Problematika PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) tingkat SMP, SMA/SMK/Sederajat saat ini menjadi polemik.

Hingga hari ini persoalan PPBD menjadi pokok penting yang harus mendapatkan tindak lanjut sehingga memberikan kebermanfaatan terhadap calon  peserta didik baru.

Mengingat pentingnya pendidikan saat ini yang akan membentuk regenerasi penerus bangsa sehingga polemik PPDB ini harus segera mendapat upaya positif dari pemerintah.

Tentu problematika PPDB ini harus segera mendapat solusi dari pemerintah baik dalam aspek kuota pendidikan maupun teknis PPDB yang menjadi permasalahan penerimaan peserta didik 2023.

Sebab ketika berkacatamata pada problem-problem sebelumnya bahwa sekian tahun permasalahan PPDB baik dalam segi teknis maupun sistemnya semakin meningkat.

Baca Juga  Takut Dijadikan Tersangka, Marwan Bernyanyi, Sebut Nama Legislator Pusat dalam Dugaan Tipikor Lahan Kota Waringin

Maka daripada itu upaya ataupun solusi yang harus ditawarkan pemerintah ialah solusi yang tepat dan bermanfaat bagi warga negaranya.

Sebagaimana yang kita ketahui  bahwa pendidikan merupakan salah satu wadah yang akan membentuk jati diri para penerus bangsa ini khususnya para pemuda di Bangka Belitung yang akan meneruskan tonggak pemerintahan di Bangka Belitung.

Sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam pasal 3 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “negara Indonesia adalah negara hukum.”

Sehingga berbagai bentuk ketetapan atau keputusan yang dibuat oleh pemerintah tentunya menimbulkan akibat hukum bagi pemerintah dan organ-organ didalamnya baik dunia pendidikan dan sebagainya.

Dalam hal ini penulis sebagai mahasiswa hukum tentunya menyatakan problematika PPDB di Bangka Belitung saat ini harus segera mendapat upaya yang tepat dan yang memberikan kemanfaatan bagi warga negara (peserta didik).

Baca Juga  Problematika Sistem Zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru

Sebab berkacamata pada konstitusi kita bahwasannya dalam pasal 31 ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyebutkan “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”.

Dalam artian bahwa ketika ini telah menjadi hak bagi setiap warga negara yang dijunjung dalam konstitusi kita maka juga menjadi sebuah kewajiban bagi negara (pemerintah) untuk memberikan fasilitas yang mumpuni untuk memberikan pendidikan bagi warga negaranya (peserta didik).