BANGKA, TIMELINES.ID — Bhabinkamtibmas Desa Riding Panjang, Polsek Merawang bersama Kepala Dusun Riding Panjang, Tebing Tinggi, Batu Ampar di Kecamatan Merawang memasang spanduk imbauan atau larangan membakar hutan.

Kegiatan dilakukan Minggu (6/8/2023) bertujuan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum Kabupaten Bangka.

Pemasangan spanduk tersebut di laksanakan di Dusun Riding Panjang, Dusun Tebing Tinggi 2 dan di Dusun Batu Ampar Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka.

Kapolsek Merawang Iptu Teguh Widodo, SH, mengatakan kegiatan merupakan pencegahan dan antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan di wilayah hutan Desa Riding Panjang Kecamatan Merawang.

Baca Juga  Gegara Mabuk Lem, Pria di Desa Pagarawan Pukul Tetangga dengan Batu