PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Seorang sekuriti perusahaan ekspedisi di Pangkalpinang, AP (30) diciduk Tim Satres Narkoa Polres Pangkalpinang, Minggu (6/8/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Residivis ini dibekuk di kantornya di Jalan Kerisi Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam.

Selain mengamankan AP, polisi juga berhasil mengamankan 7 bungkus besar dan 1 paket kecil sabu seberat 71,62 gram.

Kasatres Narkoba, AKP Antoni Saputra mengungkapkan penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat yang menyebutkan di TKP telah terjadi transaksi sabu.

Baca Juga  Ternyata 2 Pencuri Barang Elektronik di Perkantoran Bupati Basel Adalah Residivis