PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Seorang sekuriti perusahaan ekspedisi di Pangkalpinang, AP (30) diciduk Tim Satres Narkoa Polres Pangkalpinang, Minggu (6/8/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Residivis ini dibekuk di kantornya di Jalan Kerisi Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam.

Selain mengamankan AP, polisi juga berhasil mengamankan 7 bungkus besar dan 1 paket kecil sabu seberat 71,62 gram.

Kasatres Narkoba, AKP Antoni Saputra mengungkapkan penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat yang menyebutkan di TKP telah terjadi transaksi sabu.

Baca Juga  Dua Pelaku Curat di Bangka Barat Ditangkap Polda Babel, Satu di Antaranya Residivis Curat dan Narkoba