Sekuriti Perusahaan Ekspedisi di Pangkalpinang Jualan Sabu, Barang Bukti 71,62 Gram
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Seorang sekuriti perusahaan ekspedisi di Pangkalpinang, AP (30) diciduk Tim Satres Narkoa Polres Pangkalpinang, Minggu (6/8/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.
Residivis ini dibekuk di kantornya di Jalan Kerisi Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalbalam.
Selain mengamankan AP, polisi juga berhasil mengamankan 7 bungkus besar dan 1 paket kecil sabu seberat 71,62 gram.
Kasatres Narkoba, AKP Antoni Saputra mengungkapkan penangkapan tersangka berawal informasi masyarakat yang menyebutkan di TKP telah terjadi transaksi sabu.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.