BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasatpolair Iptu Edi Suaidi menjelaskan pemilik TI Selam Suka Damai, SE dijerat pidana pasal 158 UU No 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No 04 tahun 2009 tentang Minerba dengan ancama pidana paling lama 5 tahun dan denda Rp100 M.

Selain itu, tersangka SE juga dijerat pidana pasal 359 KUHPidana karena kesalahan menyebabkan orang lain mati.

“Tersangka dijerat pasal 158 UU Minerba dan pasal 359 KUHPidana karena kesalahan menyebabkan orang lain mati,” jelas Edi, Senin (21/8/2023).

Sebelumnya, penyidik Satpolair Polres Basel akhirnya menetapkan pemilik TI Selam di Laut Suka Damai sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang penyelam pada Minggu (13/8/2023) lalu.

Baca Juga  DPPP Bagikan 50 Ton Benih Padi Unggul ke Petani Bangka Selatan

Kapolres Basel AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Polair Iptu Edi Suaidi menyebutkan tersangka SE langsung ditahan di Mapolres Basel usai ditetapkan sebagai tersangka.

“Pemilik TI, SE sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung kita tahan di Rutan Mapolres Basel,” kata Edi, Minggu (20/8/2023).

Aktivitas tambang laut yang diduga ilegal di perairan Laut Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Kecamatan Toboali, kabupaten Bangka Selatan kembali menelan korban jiwa.

Seorang pekerja tambang laut, Patra mengalami kecelakaan kerja di tambang laut ilegal tersebut terjadi pada Minggu, (13/8/2023) siang.

Ketua RT 02/RW 07 Sukadamai, Kelurahan Tanjung Ketapang, Basir membenarkan adanya perihal kejadian laka tambang laut tersebut.