BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Polsek Simpang Rimba gencar melakukan sosialisasi sekaligus memasang spanduk imbauan larangan membuka lahan dengan cara dibakar.

Pada Senin (21/8/2023) Polsek Simpag Rimba melakukan pemasangan spanduk imbauan di Desa Bangka Kota dan Simpang Rimba.

Di dalam spanduk dijelaskan bahwa sangsi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar rupiah berdasarkan UU RI No 18 th 2004 Pasal 48 ayat 1.

Baca Juga  Kakak Kandung Dianiaya, Mobil dan Motor Abang Ipar Dirusak, Pemuda di Simpang Rimba Diciduk