Simpan Sabu 18.11 Gram, Pengedar ini Dicokok di Pondok Kebun Bukit Betung
BANGKA, TIMELINES.ID — Nekat simpan sabu seberat 18.11 gram, seorang pria di Sungailiat harus berurusan dengan Tim Kibas Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka.
FE (32) ditangkap saat sedang berada di Pondok Kebun, Jalan Singkep, Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat Kamis (14/9/2023) siang.
Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, SIK melalui Kasat ResNarkoba Iptu. Minarno, SH., mengatakan pengangkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.