Simpan 68 Paket Sabu, Pengedar Ini Dicokok Tim Satrestik Polres Bateng
BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah berhasil meringkus PA alias YG (26) warga Gang Sekip Kelurahan Berok, Kamis (21/9/2023).
Selain menangkap PA, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 21,77 gram.
Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah Iptu Doni Nopriyadi, membenarkan, anggotanya telah penangkapan seorang lelaki yang diduga sebagai pengedar narkoba.

Doni menjelaskan, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat bahwa di Gang Sekip ada aktivitas peredaran narkoba.
Berdasarkan informasi itu, Tim Satres Narkoba langsung melakukan pendalam.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.