PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyoroti sejumlah potensi pelanggaran yang dilakukan oleh calon anggota legislatif peserta Pemilu Tahun 2024.

“Potensi pelanggaran tersebut berupa kampanye di luar jadwal yang berpotensi dilakukan calon anggota legislatif saat menghadiri sejumlah keramaian,” kata Ketua Bawaslu Babel EM Osykar dalam rilisnya kepada media, Kamis (28/9/2023).

Ia mengatakan kehadiran calon anggota legislatif pada sejumlah keramaian dinilainya belum melanggar aturan kampanye. Menurutnya belum ada unsur yang terpenuhi dalam kampanye yang dilakukan oleh calon anggota legislatif tersebut.

“Berkenaan dengan kehadiran istri kepala daerah yang mencalonkan diri sebagai bacaleg, sepanjang itu tidak ada aktivitas atau muatan kampanye maka tidak menjadi persoalan. Sampai dengan saat ini bacaleg belum ditetapkan sebagai calon tetap sehingga belum terdapat objek pelanggaran,” katanya.

Baca Juga  Puri Ansel Bangka Sediakan Campervan Untuk Wisatawan, Segini Harga Sewanya