BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – PT PLN melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Kejari Bangka Selatan, Kamis (5/10/2023).

Kerja sama ini berkaitan dengan penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada wilayah hukum Kabupaten Bangka Selatan.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Riama Sihite, S.H menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama (PKS) ini berkaitan dengan optimalisasi dan profesionalitas pelayanan publik yang sangat penting bagi institusi dalam menjaga marwah dan meningkatkan citra positif.

Menurut Riama, capaian publlic trust menjadi salah satu barometer untuk mengukur penilaian kinerja dihadapan Masyarakat.

Ia mengatakan penandatanganan PKS ini merupakan penandatanganan kembali yang telah dilakukan pada tahun 2019.

Baca Juga  Belasan Grup Meriahkan Lomba Hadrah dan Rebana di SMA Muhammadiyah Toboali

Berdasarkan ketentuan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.