BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Toni Mukti menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Desa Serdang Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Minggu (8/10/2023).

Dalam kesempatan ini, Toni Mukti meminta masyarakat yang berkecimpung di dunia usaha khusus Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas produknya agar bisa bersaing dalam merebut pasar yang kembali bergairah pasca pandemi.

“Ekonomi kreatif adalah ekonomi yang didasarkan pada ide-ide dan kreativitas sumber daya manusia berbasiskan warisan budaya, keterampilan, ilmu pengetahuan dan tentu saja saat ini teknologi sebagai salah satu faktor utama pendorong produksi,” ujar Toni Mukti.

Baca Juga  Basel Raih Piala Adipura Ketiga, Riza Herdavid: Mari Kita Terus Jaga Kebersihan